dempo

Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, bisa menjawab pertanyaan publik soal bisa atau tidaknya maju Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, sebagai pelaksana Pilkada berpedoman kepada semua aturan yang berlaku khususnya pada Paraturan KPU pencalonan Pilkada 2024.

"Kita akan terapkan sesuai dengan peraturan KPU untuk pencalonan dengan memperhatikan pasal per pasal sebagai panduan," ucap Rusman, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Lebih lanjut, Rusman menyampaikan, peraturan KPU pencalonan berlaku di seluruh Indonesia, bukan untuk 1 daerah atau individu. Kemudian terkait dengan pasal 19 poin c dan e sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.

"Sebanarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Rusman. (Ilham) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: