KPU

Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Syarat-syaratnya

Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Syarat-syaratnya

BETVNEWS,- Saat ini proses pembuatan  sertifikat tanah diBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, sangatlah mudah. Tak serumit yang dibayangkan. Lesy Agustini Kasubag Tata Usaha BPN Seluma mengatakan bahwa jika semua persyaratan cukup maka pihaknya akan segera proses pembuatan akta tanah tersebut. "Yang jelas kita akan proses semua permohonan pembuatan sertifikat tanah, namun semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, dan tidak benar jika kami mempersulit," ungkap Lesy Agustini, Kamis (15/08). Menurutnya jika masyarakat Seluma, ingin membuat sertifikat tanah melalui jalur rutin, silahkan menghadap kebagian pelayanan dan semua masyarakat akan dilayani disana, jika semua syarat sudah cukup maka permohonan tersebut akan segera di proses, namun jika belum maka memang pihak BPN akan meminta untuk dilengkapi terlebih dahulu. "Nanti kalau masyarakat yang ingin mengurus langsung lewat jalur rutin, maka kita akan layani dan perikasa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan," sampainya. Berkas yang diterima oleh BPN, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan baru kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak BPN Seluma, untuk dilakukan pengukuran tanah serta proses pembuatan sertifikat tanah tersebut. "Sudah kita verifikasi, maka petugas lapangan kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan proses lainnya," sahutnya. Namun menurutnya jika melalui jalur rutin, maka masyarakat memang akan dikenakan biaya, berbeda dengan jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya dibayar oleh negara. "Perlu kita ungkapkan bahwa jika mengurus lewat jalur rutin, akan dikenakan biaya tidak seperti PTSL yang dibiayai oleh Negara," imbuhnya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi: 1. Mengisi formulir permohonan hak dan formulir lainnya (Tersedia di Kantor BPN) 2. Foto Copy KTP dan KK pemohon 3. Foto Copy SPPT PBB tanah yang dimohon 4. Asli bukti perolehan tanah / Alas hak harus beruntun 5. Menyerahkan bukti SSB (BPHTB) (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: