KPU

Candu Judi Online, Pemilik Konter Pulsa di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

Candu Judi Online, Pemilik Konter Pulsa di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

Seorang pria berinisial S-U (27) warga Bentiring Raya Kota Bengkulu, ditangkap oleh pihak Kepolisian lantaran terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat 5 Juli 2024 kemarin.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Ditambahkan oleh Kanit, bahwa pelaku pernah ditangkap alias residivis atas kasus narkoba.

BACA JUGA:Dikbud Seluma Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar

"Dari laporan masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan, dan dibackup oleh tim bantek polda Bengkulu pelaku berhasil kami amankan, saat ini pelaku masih kami periksa," kata IPDA Widodo.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama penjara 5 tahun kurungan.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: