Sejak 2001, Distan Sebut Peremajaan Sawit di Seluma Baru Capai 1.000 Hektare
Sejak 2001 hingga 2024 baru 1.000 hektare lahan sawit yang telah dilakukan peremajaan atau replanting.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Arian Sosial melalui Kabid Perkebunan Jhon Marles mengungkapkan, sejak 2001 hingga 2024 baru 1.000 hektare lahan sawit yang telah dilakukan peremajaan atau replanting.
Jumlah tersebut terbilang masih kurang, sebab kurangnya sosialisasi terhadap replanting di Kabupaten Seluma yang membuat minimnya jumlah hektare lahan perkebunan sawit di Kabupaten Seluma yang sudah dilakukan replanting.
BACA JUGA:Kemensos RI Survei Kelayakan Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah
"Memang minimnya sosialisasi di tingkat masyarakat, namun kami terus turun kelapangan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang replanting. Memang sejak tahun 2001 hanya 1.000 hektare lahan perkebunan sawit yang sudah di replanting," sampai Jhon Marles Kabid Perkebunan, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu Jadi Lapak Peredaran Narkoba
Menurutnya, replanting atau peremajaan kebun sawit merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keberlanjutan di industri sawit. Sekaligus meningkatkan hasil kebun dan kualitas buah sawit tanpa membuka lahan baru.
Saat ini tahun 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Seluma telah mengusulkan replanting perkebunan sawit sebanyak 300 hektare, terbagi dari dua Gapoktan di Kecamtan Ilir Talo dan Talo kecil dan satu koperasi di Seluma Barat.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Dikeluhkan, SMPN 9 Kota Bengkulu Kekurangan Murid
"Ada 300 hektare yang masih dalam progres, akan tetapi yang diusulkan saat ini belum tentu prodak tahun ini, bisa saja dimulai ditahun depan karena prosesnya panjang. Untuk saat ini baru 300 hektare lahan sawit sudah menyerahkan surat BPKH dan BPN," jelas Marles.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Merajalela ke Kalangan Ibu Rumah Tangga di Bengkulu, 9 Paket Sabu Diamankan
Dijelaskannya, bahwa untuk program replanting sendiri prosesnya membutuhkan waktu lama karena banyak adminitrasi yang harus dilengkapi oleh pemilik lahan atau kelompok tani yang akan diajukan program replanting.
Untuk Gapoktan sendiri yang mengusulkan untuk replanting sendiri minimal lahan yang diajukan 50 hektare, sedangkan pengajuan melalui koperasi tidak harus sampai 50 hektare melainkan jarak antar kebun sawit yang akan replanting tidak lebih dari 10 km.
BACA JUGA:Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pemkab Seluma Launching Alat Perekam Pajak Rumah Makan
"Masyarakat yang mengusulkan program replanting minimal lahan yang diajukan 50 hektare, harus dipastikan komoditi pertanian yang diusulkan memang benar tanaman sawit," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: