KPU

Pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto Gugat Verfak KPU ke Bawaslu Kota Bengkulu

Pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto Gugat Verfak KPU ke Bawaslu Kota Bengkulu

Pasangan calon perseorangan Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi melakukan musyawarah guna mengugat verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasangan calon (paslon) perseorangan Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi melakukan musyawarah guna mengugat verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu

Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu Kamis 18 Juli 2024, Ariyono-Harialyyanto memohon agar dilakukan verifikasi ulang. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Bakti Sosial Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24

"Jadi berdasarkan hasil evaluasi dan data intenenal, kita meyakini ada sekitar 8.000 pendukung kami yang tidak ditemui pada saat verfak oleh KPU Kota Bengkulu sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Kami melakukan gugatan ke Bawaslu agar bisa dilakukan verifikasi ulang terkait data 8.000 yang tidak bisa ditemui," kata Ariyono Gumay, Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Beli Narkoba Lewat Media Sosial, Dua Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Sementara itu, pihak KPU Kota Bengkulu selaku termohon yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad memberikan sudut pandang terhadap tuduhan dan gugatan yang dilakukan pasangan perseorangan pada Pilwakot Bengkulu 2024.

"Verfak sudah kita lakukan maksimal melibatkan 201 PPS, dan perlu digarisbawahi ya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU diawasi langsung oleh Bawaslu. Kemudian kawan-kawan PPK supervisi dan monitoring guna memastikan kawan-kawan PPS profesional melakukan tugasnya, siang malam kita terus melakukan verfak kemaren," tutur Rayendra Pirasad.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu: Hotel Kelas Melati Sulit Bayar Pajak Padahal Pemasukan Besar

Di sisi lain, Bawaslu selaku pihak Majelis Musyawarah mengatakan, bahwa materi permohonan dari pihak pemohon kepada pihak termohon sifatnya tertutup dan tidak bisa diterangkan secara detail kepada publik.

BACA JUGA:3 Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilgub Bengkulu, Rosjonsyah Belum Dapat Rekom Parpol

"Sesuai dengan informasi kami sampaikan kegaiatan hari kegaiatan muasyawarah tertutup dari pihak pemohon, Ariyono dan Hariyalyanto serta KPU Kota Bengkulu sudah kita lakukan musyawarah tertutup. Kami tidak diperbolehkan menyampaikan ke publik terkait detail materi atau pokok permohonan, kami akan umukan proses musyawarah terbuka pada hari sabtu ini," terang ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Perkara Tabut, Seorang Adik di Kota Bengkulu Ancam dan Bakar Motor Kakak Kandung

Sebagai informasi, sebelumnya pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto diputuskan belum memenuhi syarat oleh KPU Kota Bengkulu dalam pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) sesuai lampiran Berita Acara Nomor 208/PL.02.2-BA/1771/2/2024 Tentang Hasil Verfak Kesatu Dukungan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Diketahui pada 12 Mei 2024 lalu, pasangan Ariyono-Harialyyanto datang ke KPU untuk menyerahkan bukti dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: