Bapenda Kota Bengkulu: Hotel Kelas Melati Sulit Bayar Pajak Padahal Pemasukan Besar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi SH,MH., menyebut hotel-hotel kelas melati dan penginapan-penginapan sejenisnya sulit membayar pajak. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU, Dr. Nurlia Dewi SH,MH., menyebut hotel-hotel kelas melati dan penginapan-penginapan sejenisnya sulit membayar pajak. Padahal mereka miliki penghasilan yang cukup besar karena terpantau cukup sering dikunjungi tamu.
Hal ini tak ayal menjadi tanda tanya, karena Bapenda juga telah memasang Taping Box di setiap hotel yang ada di Kota Bengkulu, dari hotel bintang 4 hingga hotel kelas melati.
BACA JUGA:3 Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilgub Bengkulu, Rosjonsyah Belum Dapat Rekom Parpol
"Ada beberapa hotel kelas melati yang investornya berasal dari lokal dan telah kita pasang taping box. Memang agak sulit ditagihkan walaupun kita lihat memiliki omzet yang lumayan besar, kadang-kadang juga tetap bayar cuma nilainya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, atau tidak sesuai dengan uji petik dan taping box," kata Dr. Nurlia Dewi SH,MH., Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Perkara Tabut, Seorang Adik di Kota Bengkulu Ancam dan Bakar Motor Kakak Kandung
Tambah Nurlia, namun secara umum 70 persen hotel di Kota Bengkulu taat bayar pajak. Terutama hotel bintang 4, 3, dan 2 yang investornya dari nasional dan intenasional sangat patuh dan konsisten membayar pajak.
"Diduga hotel-hotel kelas melati ini transaksinya ada yang secara langsung (cash) dan tidak melalui sistem taping box atau kwitansi pembayaran. Namun secara umun hampir 70 persen semua hotel di Kota Bengkulu taat membayar pajak, namun untuk range nialinya yang kadang masih berubah-ubah," tambahnya.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah dari Sektor Pengelolaan Sampah Selama Festival Tabut Capai Rp21 Juta
Lanjut Nurlia, adapun bentuk sanksi yang dterapkan bagi hotel yang tidak patuh membayar pajak yaitu berupa teguran secara tertulis dari Bapenda.
BACA JUGA:Dukung Percepatan Layanan Kesehatan, Dinkes Kaur Belanja 11 Unit Ambulance
"Kalau untuk sekarang kita selalu sosialisasi dan mengingatkan bahwa pembayaran pajak wajib dipatuhi. Dimana omzet transaksi hotel dengan tamu dikenakan tarif retribusi 10 persen. Kalau bentuk sanksi masih berupa teguran, karena secara umum semua hotel di Kota Bengkulu taat membayar pajak hanya saja nilainya yang kadang-kadang mereka ubah," sambungnya.(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: