KPU

Ikut Seleksi Calon Kades dan Perangkat Desa, BPD Harus Izin Bupati

Ikut Seleksi Calon Kades dan Perangkat Desa, BPD Harus Izin Bupati

BETVNEWS,- Memasuki tahapan pencalonan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, mulai menarik perhatian masyarakat.  Diketahui pemilihan Kades ini, akan dilaksanakan pada Oktober mendatang di 46 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sayangnya, tidak semua masyarakat bisa mengikuti kontes pemilihan Kades ini. Karena ada aturan atau syarat yang harus dipatuhi. Terutama bagi anggota Badan Pengawas Desa (BPD) yang harus mengantongi izin Bupati. Menurut, Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa Sukirman mengatakan ada aturan tertentu bagi anggota BPD yang hendak mengikuti pencalonan kepala desa dan perangkat desa, yakni harus mengajukan surat persetujuan izin dari bupati Bengkulu Tengah. Surat tersebut jauh-jauh hari sudah harus disampaikan ke bidang pemerintahan untuk diajukan ke bupati. "Bila tidak mendapatkan izin bupati anggota BPD tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan kades dan perangkat desa. Bila diketahui mengikuti tanpa mengantongi surat izin bupati konsekuansi akan dipecat dari anggota BPD," ungkapnya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh anggota BPD yang hendak mengikuti pencalonan untuk segera mengusulkan izin ke Bupati melalui bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: