dempo

KPU Provinsi Bengkulu Sukses Gelar Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak 2024

KPU Provinsi Bengkulu Sukses Gelar Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berhasil menyelesaikan tahap pendaftaran pemilih sementara (Coklit) untuk Pilkada Bengkulu 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU berhasil menyelesaikan tahap pendaftaran pemilih sementara (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. 

Proses Coklit dilakukan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Berikan Bantuan Seragam Gratis untuk Warga Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Petugas Pantarlih dari KPU Bengkulu telah aktif mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melakukan pencatatan siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. 

Warga diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), biodata kependudukan, dan Izin Kependudukan (IKD) sebagai syarat untuk terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Bawaslu BU: Kepala Daerah Mutasi Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Denda

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, menyatakan bahwa proses Coklit tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses.

"Kami telah mengirimkan petugas Pantarlih ke setiap desa dan kelurahan di Bengkulu untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun adalah yang terbaru dan akurat," ujarnya. 

BACA JUGA:PKB Rayakan Harlah ke-26, Bakal Undang Calon Kepala Daerah dari Provinsi Bengkulu

Sarjan juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan nanti berjalan dengan transparan dan demokratis.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diharapkan dapat berjalan lancar dan aman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Batas Akhir September, 64 Desa di Seluma Diminta Segera Ajukan Pencairan DD Tahap II

KPU Bengkulu juga telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

Dengan selesainya proses Coklit, KPU Bengkulu kini fokus pada tahapan selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk penetapan calon dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hak-hak dan kewajiban pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: