Diduga Melakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polisi
R-N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan pada 29 Februari 2024, korban atas nama Rizky Yudhistira mengalami kerugian hingga sebesar Rp160 juta.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sudah 5 bulan sejak dilaporan ke pihak kepolisian, terduga pelaku R-N mantan anggota DPRD Kota Bengkulu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui R-N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan pada 29 Februari 2024, korban atas nama Rizky Yudhistira mengalami kerugian hingga sebesar Rp160 juta.
Sebelumnya Rizky Yudhistira dijanjikan akan dimasukkan sebagai pegawai tetap di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Sebab berdasarkan keterangan R-N kepada korban, bahwa R-N kenal dengan direktur perusahaan tersebut dan korban pun mengikuti permintaan yang dijanjikan oleh terduga pelaku R-N.
BACA JUGA:Ironis, Bendera Kusam dan Lusuh Berkibar di Halaman DPRD Seluma
BACA JUGA:Korsupgah KPK Dorong Pencegahan Korupsi dari Skala Kecil Saat Audensi Gubernur Rohidin
Namun hingga saat ini korban masih juga belum masuk kerja dan saat diminta untuk mediasi R-N pun tidak hadir. R-N justru berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Rizky Yudhistira menjelaskan kornologi awal penipuan yang dilakukan terduga pelaku R-A, berawal dari dirinya mendapati informasi lowongan kerja pegawai tetap PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu melalui Instragram pada April 2022.
Kemudian dirinya berbicara hal ini kepada orang tuanya dan mengatakan bahwa ada lowongan kerja di perusahaan tersebut serta sudah memasukkan surat lamaran.
BACA JUGA:Ini Bocoran Dukungan Partai Demokrat untuk Pilkada Kabupaten/Kota di Bengkulu
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Polda Bengkulu Gelar Lomba Menembak
Lalu orang tua korban menghubungi kenalan terduga pelaku yang bisa meluluskan anaknya menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut.
"Sebelumnya saya mendapat informasi lowongan kerja pegawai tetap di perusahaan PDAM Tirta Hidayah melalui Instragram. Saya laporakan ke orang tua saya dan mengatakan bahwa sudah memasukkan lamaran ke sana. Lalu orang tua saya menghubungi temannya agar surat lamaran saya itu diterima," ujar Rizki Yudhistira.
Kemudian pelaku meminta uang sebanyak RP75.000.000 sebagai setoran awal dan diberikan secara tunai ke rumah R-N pada 31 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: