dempo

Disperindag Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Luar Area Pasar Minggu dan Panorama

Disperindag Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Luar Area Pasar Minggu dan Panorama

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Bujang HR. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota BENGKULU, mengimbau agar para pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi berjualan di luar area pasar.

Terutama di dua pasar yang ada di Kota Bengkulu yaitu Pasar Panorama dan Pasar Minggu.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, mengatakan bahwa imbauan ini berlaku untuk PKL di Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Semangka serta di sepanjang jalan menuju Pasar Minggu Kota Bengkulu. 

Pasalnya Pemkot telah melakukan upaya penertiban di dua pasar tersebut beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Kucurkan Rp18,6 Triliun, Pembangunan JTTS Tahap 1 dan 2 Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun

"Pasca penertiban kami akan tetap melakukan penhawasan dan penataan pedagang pasar. Seperti di Pasar Panorama sudah tertib, kemudian Pasar Minggu juga sudah mulai tertib pedagang yang berjualan di bahu jalan. Meskipun ada beberapa pedagang kaki lima yang mencoba curi-curi berjualan di kawasan yang dilarang," kata Bujang HR.

BACA JUGA:KPK Beri Catatan Pelayanan Barang dan Jasa serta Perizinan di Lingkup Pemprov Bengkulu

Tambah Bujang, untuk pedagang yang masih bandel dan tidak mengindahkan imbuan tersebut, maka pihaknya bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan penertiban.

"Jika masih membandel maka ada pihak Satpol PP, Disperindag dan Dishub setiap hari akan siaga memantau di Pasar Panorama. Sedangkan di Pasar Minggu kita juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola PTM dan Mega Mall," tambahnya.

BACA JUGA:Incumbent Syamsul Effendi Sesumbar Ingin Menang, Klaim Diusung 3 Partai

Lanjut Bujang, untuk di kawasan Pasar Panorama, tepatnya Jl. Kedondong, Disperindag memang mengizinkan pedagang untuk berjualan dari pukul 17.00 WIB hingga 07.00 WIB.

"Kalau yang di Jalan Kedondong memang diperbolehkan untuk berjualan dari sore sampai jam 7 pagi. Kalau yang di Jalan Semangka tidak boleh dan kami tetap akan mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan disaana," pungkasnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: