KPU

Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Kota Bengkulu, Polisi Justru Temukan Sabu

Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Kota Bengkulu, Polisi Justru Temukan Sabu

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z-U (39), warga Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda BENGKULU mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z-U (39), warga Kota BENGKULU.

Diketahui pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena diduga akan melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga Kelurahan Kandang, tepatnya di jalan dua jalur belakang SPBU.

Namun setelah diperiksa oleh anggota polisi, ternyata pelaku juga menggunakan narkotika golongan l jenis sabu.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Demokratis

Hal ini disampaikan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan, S.I.K pada kegiatan press release di Aula Ditresnarkoba. 

"Berawal dari anggota polisi mendapatkan telpon dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada seseorang yang telah diamankan oleh warga di Kelurahan Kandang yang diduga akan melakukan pencurian," paparnya.

BACA JUGA:KPK RI Soroti Aset Pemkab Seluma yang Dikuasai Mantan Pejabat

Setibanya di tempat kejadian, polisi didampingi ketua RT melakukan penggeledahan terhadap pelaku Z-U.

Dalam penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan l jenis sabu dalam plastik klip bening di dalam dompet warna merah di kantong depan sebelah kiri serta 1 set alat hisab di gudang ekspedisi tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA:Smart, Enerjik, dan Visioner Alasan Dedy Ermansyah Pinang Agi di Pilwakot Bengkulu 2024

Selanjutrnya dilakukan introgasi, diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang yang namanya sudah dikantongi, pada Senin 22 Juli 2024.

"Dari subdit l, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Z-U di Kelurahan Kandang, yang dimana sebelumnya pelaku ini sudah diamanakan lebih dulu oleh warga yang mencurigai gelagat si pelaku seperti akan melakukan pencurian. Setelah diperiksa kita menemukan 1 paket sabu beserta alat hisap di tempat Z-U ini bekerja," tutup AKBP Tony Kurniawan. 

BACA JUGA:Disway Jalin Kerja Sama dengan B-Universe, Tingkatkan Media Network dan Kualitas Informasi

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Narkotika dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: