KPU

Sengketa Lahan, Kegiatan Belajar Mengajar SDN 62 Kota Bengkulu Dialihkan ke SDN 51

Sengketa Lahan, Kegiatan Belajar Mengajar SDN 62 Kota Bengkulu Dialihkan ke SDN 51

Pengadilan Negeri Bengkulu telah menetapkan putusan sengketa antara ahli waris dengan Pemkot mengenai konflik Kepemilikan lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang mengabulkan permohonan pihak ahli waris.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 62 Kota BENGKULU akan dipindahkan ke SDN 51. 

Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Bengkulu telah menetapkan putusan sengketa antara ahli waris dengan Pemkot mengenai konflik Kepemilikan lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang mengabulkan permohonan pihak ahli waris.

BACA JUGA:Ini Sosok Atlet Termuda yang Berlaga di Olimpiade Paris 2024, Usianya Baru 11 Tahun

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) kota Bengkulu A. Gunawan, S.sos., mengatakan bahwa jam belajar siswa SDN 62 dijadwalkan masuk siang, bergantian dengan siswa SD 51.

"SD 62 Ini Pemkot melalui Diknas sudah mengambil kebijakan agar proses kegiatan belajar mengajar siswa dipindahkan ke SD 51. Jadi jam masuknya siang bergantian dengan siswa SD 51," kata A. Gunawan,S.Sos., Senin 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, BPBD Bengkulu Utara Ingatkan Masyarakat Tidak Lakukan Pembakaran Lahan

Sementara itu, pihak sekolah SDN 62 yang diwakili oleh Taufan Maulana selaku perwakilan dan penjaga sekolah mengatakan, bahwa memang kegiatan belajar mengajar telah dipindahkan ke SD 51 sejak konflik antara Pemkot dengan pihak ahli waris mencuat.

"Sudah berkegiatan belajar mengajar di SD 51, namun jumlah siswa kita terus  berkurang dari yang semula 500 siswa sekarang tinggal 100 siswa," kata Taufan Maulana.

BACA JUGA:3 Bandar Sabu di Kota Bengkulu Dibekuk Polisi, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Di sisi lain, beberpa waktu lalu Penasehat Hukum Ahli Waris, Dike Meyrisa mengatakan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, konflik tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris.

Dimana putusan tersebut dibacakan secara resmi di Kantor Pemda Kota Bengkulu pada Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Bupati Seluma Sebut Pembangunan Jembatan Simpang Masih Menunggu Anggaran

"Putusannya adalah memerintahkan Pemkot mengosongkan objek dan membayar ganti sewa lahan senilai Rp4 milyar. Putusan ini dibacakan secara resmi di Kantor Pemda Kota pada Kamis tanggal 18 Juli 2024," ujar Penasehat Hukum Ahli Waris, Dike Meyrisa.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: