KPU

3 Bandar Sabu di Kota Bengkulu Dibekuk Polisi, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

3 Bandar Sabu di Kota Bengkulu Dibekuk Polisi, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tiga terduga pelaku tindak pidana bidang narkoba golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam satu pekan, Sat Resnarkoba Polresta BENGKULU berhasil mengungkap tiga terduga pelaku tindak pidana bidang narkoba golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota BENGKULU

Diketahui ketiga bandar sabu tersebut sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu, hungga akhirnya berhasil dibekuk oleh Polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ketiga pelaku warga Kota Bengkulu, masing-masing berinisial Y-S (40) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, I-S (35) pekerjaan nelayan, dan W-C (21) tuna karya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Sebut Pembangunan Jembatan Simpang Masih Menunggu Anggaran

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bandar narkotika ini, bermula dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba yang segera langsung ditindaklanjuti. 

"Setelah informasi masuk, kita langsung melakukan tindakan dengan mengawasi gelak-gerik dari ketiga pelaku," ujarnya 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Diprediksi Jadi Medan Pertempuran Sengit di Pilkada 2024

Berikut kornologi penangkapan ketiga pelaku. Y-S dibekuk di kediamannya pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran sedang di dalam kotak bedak, 1 paket sabu ukuran sedang di dalam jaket, 15 paket sabu dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:Pertanyakan Legalitas HGU, Forum Masyarakat Tani Air Palik Gelar Aksi di PT Bimas Raya Sawitindo

Pelaku I-S dibekuk pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 1 paket sabu.

Sedangkan W-C diringkus pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Beringin Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Kepengurusan BMA Kaur 2024-2029

Kemudian ketiga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: