dempo

Pertanyakan Legalitas HGU, Forum Masyarakat Tani Air Palik Gelar Aksi di PT Bimas Raya Sawitindo

Pertanyakan Legalitas HGU, Forum Masyarakat Tani Air Palik Gelar Aksi di PT Bimas Raya Sawitindo

Ratusan masyarakat mengatasnamakan Forum Petani Air Palik kembali gelar aksi demo di PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang berada di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin 29 Juli 2024.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan masyarakat mengatasnamakan Forum Petani Air Palik kembali gelar aksi demo di PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang berada di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin 29 Juli 2024.

Korlap Forum Petani Air Palik Bengkulu Utara mengatakan bahwa aksi ini mempertanyakan terkait legalitas pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. Bimas Raya Sawitindo.

"Berdasarkan dari hasil pertemuan PT. Bimas Raya Sawitindo sudah menyatakan ada pembaharuan HGU, yang telah dikeluarkan oleh kanwil BPN Provinsi Bengkulu, tanpa ada kewajiban yang diselesaikan.Sedangkan surat dari kementerian pada bulan september tahun 2022 lalu menyatakan PT. Bimas Raya Sawitindo harus menghentikan aktifitas dan tidak di terbitkan HGU," katanya.

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Kepengurusan BMA Kaur 2024-2029

BACA JUGA:Ini 3 Cara Olah Lidah Buaya untuk Obat Herbal, Mudah dan Aman Digunakan!

Selain itu, tuntutan terkait sepadan jalan dan sungai, serta  perizinan jalan umum yang digunakan oleh pihak perusahaan. 

Sementara itu, Estate Manager PT. Bimas Raya Sawitindo Bengkulu Utara, Abdin Marganta mengatakan bahwa pihaknya telah konfirmasi dengan pihak BPN terkait pembaharuan HGU, yang telah dikeluarkan dan dinyatakan sah. 

"Dengan memberikan bukti sertifikat dan S-K pembaruan tersebut dinyatakan sah oleh pihak BPN," kata Abdin.

BACA JUGA:7 Cara Alami Mengatasi Wajah Kering, Kembalikan Kekenyalan Kulit dalam Sekejap, Coba Sekarang

BACA JUGA:4 Titik Ruas Jalan di Seluma Segera Dibangun, Bupati: Akhir Tahun Dipastikan Selesai

Sedangka terkait 20 persen plasma berdasarkan PP 39 tahun 2014 pasal 58 ayat 2 menyatakan tanah yang di peruntukan masyarakat harus difasilitasi dan dibangun oleh perusahaan.

"Akan tetapi tidak ada menerima tanah yang akan di fasilitasi oleh perusahaan. Namun perusahaan akan tetap memikirkan jangka panjang, dengan memberikan 20 persen plasma tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan data dari Dinsos," lanjutnya.

BACA JUGA:Hadiri Titik Nol Ruas Jalan di Kecamatan Air Periukan, Bupati Minta Pembangunan Disegerakan

BACA JUGA:Luar Biasa! Ini Khasiat Tersembunyi Lidah Buaya, Herbal yang Ampuh Atasi Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: