dempo

Diduga Hilangkan Aset Pemkab Seluma, Murman Effendi Laporkan Bundra Jaya ke KPK

Diduga Hilangkan Aset Pemkab Seluma, Murman Effendi Laporkan Bundra Jaya ke KPK

Bupati Seluma periode 2005-2010 Murman Effendi melaporkan Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 201-2021 H. Bundra Jaya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Juli 2024 kemarin.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Kemudian pada tahun 2010, kembali terjadi pengadaan lahan sebanyak 16,5 hektar di Kelurahan Napal SKT.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 122 Desa di Rejang Lebong Diwacanakan Tahun 2031

"Pada tahun 2011 pengadaan lahan lagi sebanyak 18,5 hektar di Kelurahan Napal SKT itu semua masih dalam jabatan saya," lanjut Murman.

Sementara itu, permasalahan saat ini adalah pembebasan lahan fiktif sebanyak 20 hektar tahun 2009 memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2010 sebanyak 16,5 hektar memakai SKT, dan pembebasan lahan pada tahun 2011sebanyak 18,5 hektar memakai SKT masuk dalam daftar KIB. 

BACA JUGA:Tim Opsnal Singa Jaya Tangkap Warga Desa Sido Luhur

Sementara yang dibebaskan pada tahun 2007, 2008, dan 2009 dikeluarkan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma. 

Sehingga lahan yang fiktif masuk dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma. 

Sementara yang awalnya yang dibebaskan betul-betul milik Daerah Kabupaten Seluma dikeluarkan dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kolaborasi Disway dan B-Universe: Strategi Menghadapi Perkembangan Zaman

"Pada saat itu Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya, yang diduga telah menghilangkan aset daerah 94 hektar dan 55 hektar lahan fiktif. Inilah yang kita laporkan ke KPK RI dan pada saat ini sudah dalam proses. Jadi Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini diberi batas waktu oleh KPK RI untuk menuntaskannya batas tanggal 7 sampai 8 Agustus tahun 2024 ini," tutupnya. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: