KPU

3 Tips Aman Sebelum Investasi Emas Digital, Nomor Terakhir Sering Diabaikan

3 Tips Aman Sebelum Investasi Emas Digital, Nomor Terakhir Sering Diabaikan

Ilustrasi. Tips aman investasi emas digital. --(Sumber Foto: Pexels)

Beberapa kriteria perusahaan yang dianggap layak untuk mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum
  • Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital
  • Memiliki modal Rp 20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir Rp 16 Miliar atau dua per tiga dari total pengelolaan emas
  • Pedagang fisik emas digital diwajibkan untuk menempatkan sejumlah emas di tempat penyimpanan pengelola 10kg yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% uang tunai. 

BACA JUGA:Kapasitas TPA Air Sebakul Belum Ideal untuk Penanganan Sampah Skala Kota

2. Telusuri rekam jejak perusahaan hosting emas digital

Jika perusahaan penyelenggara sudah memiliki izin, maka langkah selanjutnya adalah menggali rekam jejak perusahaan tersebut dari berbagai sumber.

Kamu bisa menelusuri melalui pemberitaan di media massa atau laporan pengaduan di media sosial. 

Hal ini bisa sangat berguna untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana sebuah perusahaan melayani penggunanya.

Jangan lupa untuk mencari ulasan jujur ​​dari para influencer terkait aplikasi di media sosial.

BACA JUGA:6 Makanan Ini Ampuh Mengatasi Perut Kembung, Ada Lemon hingga Pisang

3. Telusuri siapa pendirinya

Tidak sedikit perusahaan holding emas digital yang merupakan perusahaan rintisan. Sehingga masih mengandalkan suntikan dana investor.

Oleh sebab itu penting mengetahui siapa pendiri dan pemimpin perusahaan serta bagaimana kiprahnya di dunia bisnis.

Reputasi seseorang dalam mendirikan bisnis tentunya bisa dilihat dengan mudah dari berbagai sumber berita.

Jangan tergiur dengan perusahaan yang didirikan oleh orang terkenal namun tidak punya pengalaman di bidang investasi.

BACA JUGA:Ini 4 Penyebab Perut Kembung yang Jarang Orang Tahu, Cek Sekarang!

Misalnya selebritis atau publik figur yang hanya berniat mencuri perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: