Bolehkah Cabut Uban dalam Islam? Ini Hukumnya

Bolehkah Cabut Uban dalam Islam? Ini Hukumnya

Ilustrasi. Bolehkah cabut uban dalam islam? Ini hukumnya--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Dalam ajaran Islam, uban seperti cahaya, kewibawaan, kesantunan, dan juga kieteguhan sehingga mencabut uban dinilai sebagai ketidaksukaan dalam memperoleh pahala. 

Hal ini berlaku baik untuk uban yang ada di rambut kepala, di kmis, di jenggot, maupun di bulu pipi. 

Islam sendiri meyakini jika tumbuhnya uban karena faktor usia ini merupakan sebuah isyarat bahwa dengan bertumbuhnya umur seseorang, maka ajal juga telah dekat. 

Oleh sebab itu sebaiknya mereka yang telah beruban tidak lagi terbuai di dalam mimpi duniawi dan mulai mendekatkan diri pada Allah SWT. 

BACA JUGA:Program Pekan Imunisasi Nasional di Kaur Capai 99,87 Persen

BACA JUGA:6 Penyebab Rambut Beruban, Faktor Usia Bukan Satu-satunya

Melansir laman detik.com, seperti merujuk pada Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi berkata yang dilarang hanyalah mencabut uban bukan mewarnainya. Karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah yang asli, berbeda dengan menyemirnya.

Uban atau rambut putih ini akan dicatat sebagai satu kebaikan dan juga dihapuskan satu dosa seperti yang ditenagkan di dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةٌ فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَّهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim tumbuh satu helai uban di dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat, Allah akan mencatat baginya dengan satu uban satu kebaikan, atau Dia akan menghapus darinya satu dosa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

BACA JUGA:Resep Asinan Kelengkeng Kekinian Ini Patut Kamu Coba, Pedas Gurih dan Segarnya Nampol

BACA JUGA:3 Dampak Negatif Mengonsumsi Kelengkeng Terlalu Banyak, Salah Satunya Memicu Tingginya Kadar Gula


--(Sumber Foto: iStockPhoto)

Oleh sebab itu, hukum mencabut uban dalam Islam ini dilarang. Dengan tidak mencabut uban, maka kamu telah menjalankan teldan dari Rasulullah SAW. 

Mencabut uban sama seperti mengubah ciptaan Allah SWT yang asli sehingga tidak disarankan untuk mencabut uban ini. 

Larangan mencabut uban ini seperti yang dilansir dari laman kumparan.com  juga ada di dalam hadits berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: