Mendagri Surati Pemkab Lebong, Ini Isi Surat yang Dilayangkan Tito Karnavian
Gambar merupakan Kantor Bupati Lebong.--(Sumber Foto: Tim/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyurati Pemerintah Kabupaten Lebong, dengan nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 juli 2024.
Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan Kabupaten Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Pemkab Lebong Akan Terima Penghargaan UHC
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian materil Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif)," perintah Mendagri dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Kopli Ansori-Royana Terima Rekomendasi Partai Perindo Maju Pilkada Lebong 2024
Pengujiaan materil yang dimaksud dalam surat Mendagri ini tak lain adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
Sidang ketujuh untuk perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Gelapkan Dana Desa, Kejari Lebong Tunggu Itikad Baik Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu
Pj. Sekretaris daerah Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, mengatakan Bahwa Pemda Lebong tengah menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.
Menurutnya, pencabutan itu tidak bisa hanya dilakukan eksekutif saja, melainkan juga oleh pihak legislatif.
BACA JUGA:KPU Lebong Serahkan Dokumen Pelantikan dan Sumpah Janji DPRD Lebong Terpilih 2024-2029
Mahmud juga mengaku saat ini Pemda Lebong masih membahas masalah ini secara internal dan berkomunikasi dengan DPRD Lebong.
"Pasti kita tindaklanjuti, namun ada proses yang harus kita lalu," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: