Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Lebong, Korban Diajak Nonton Film Dewasa
Unit PPA Satreskrim Polres Lebong menangkap pelaku yang masih di bawah umur berinisial MF (14), warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.--(Sumber Foto: Rega/BETV)
BACA JUGA:5 Rekomendasi Shampo Antiketombe Terbaik, Ampuh Halau Ketombe Menjauh!
Ibu korban kemudian lantas menanyakan apa yang terjadi, lalu dijawab bahwa korban baru saja disetubuhi oleh M-F.
Atas pengakuan sang anak, ibu korban yang tak terima lalu melaporkannya ke Polres Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: