PAD Lebong dari Sektor PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat

PAD Lebong dari Sektor PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat

Kabupaten Lebong mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tahun 2024. --(Sumber Foto: Rega/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kabupaten Lebong mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tahun 2024. 

Dari angka Rp 1,59 miliar tahun 2023, target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 naik signifikan hampir dua kali lipat menjadi Rp3,08 miliar.

Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:6 Trik Mengatasi Kulit Keriput Pada Wajah, Paling Jitu Gunakan Bahan Almi, Cek di Sini Daftarnya

BACA JUGA:Sedang Asik Jogging, Motor Mahasiswa di Kota Bengkulu Digasak Maling

"Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan tarif sesuai dengan Perda baru," jelas Monginsidi, Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Kamis 22 Agustus 2024.

Pada tahun 2023, ketetapan PBBP2 dibebankan kepada 32.129 wajib pajak, sementara di tahun 2024, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 32.332, yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

BKD Lebong telah menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesatuan Gerak, TP PKK Kota Bengkulu Teken Kerjasama dengan Sejumlah OPD

BACA JUGA:Punya Kulit Belang di Area Leher? Begini 5 Cara Mudah dan Efektif Meratakannya

Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Telah dimulai pada 20 Agustus 2024, dimulai dari Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Tubei, dan berlanjut ke kecamatan lainnya, dengan target selesai dalam minggu ini.

Monginsidi menekankan pentingnya peran Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan tarif dan mengingatkan mereka agar membayar pajak tepat waktu.

Wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi kewajiban PBB-P2.

BACA JUGA:Pohon Setinggi 30 Meter Timpa Warung di Depan RSMY, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: