KPU

CJH Meninggal Dapat Diganti Dengan Keluarga Inti

CJH Meninggal Dapat Diganti Dengan Keluarga Inti

BETVNEWS,-  Sesuai dengan surat edaran terbaru dirjen kementrian agama, terkait calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat haji, dapat diganti dengan keluarga inti. Kementrian agama Kabupaten Bengkulu Tengah pun mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan calon jemaah haji. Kepala Kemenag Benteng, H Sipuan mengatakan dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa bila ada calon jemaah haji meninggal sebelum berangkat maka dapat di ganti dengan anggota inti dari keluarga calon jemaah haji yang meninggal dengan syarat nama keluarga ada dalam satu kartu keluarga. Adapun sistem pergantian ini meliputi bila ada calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat dapat digantikan dengan keluarganya dengan sanggup melunasi iuran, biaya pemberangkatan haji sebelum berangkat. "Bila ada calon jemaah haji yang meninggal dapat diganti dengan keluarganya meskipun dia belum terdaftar untuk berangkat haji," ungkapnya. Sementara itu sesuai kebijakan dan perjanjian dalam pendaftaran serta proses pemberangkatan ditemukan bila ada calon jemaah haji yang meninggal. Untuk uang atau biaya yang sudah disetorkan ke pihak penyelenggara haji, maka untuk uang yang telah disetorkan akan dikembalikan ke ahli waris atau keluarga inti  atau dikembalikan 100 persen seluruh biaya yang sudah disetorkan. "Selain itu saat ini untuk waithing list atau daftar tunggu calon jemaah haji di kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 12 tahun dengan jumlah pendaftara mencapai 1.307 peserta calon jemaah haji," pungkasnya. ( Ronal.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: