KPU

177 Kepala Desa di Seluma Masa Jabatan 8 Tahun Dilantik Awal September

177 Kepala Desa di Seluma Masa Jabatan 8 Tahun Dilantik Awal September

Hendarsyah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Masa jabatan  177 Kepala Desa di Kabupaten Seluma awal September 2024 akan diperpanjang menjadi delapa tahun.

Hal ini disampaikan oleh Hendarsyah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma.

Ia memastikan pelantikan atau pengkukuhan perpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun akan dilakukan pada awal September di Gedung Balai Adat Daerah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Aksi Hari Kedua Tolak UU Pilkada: Depan DPRD Provinsi Bengkulu Dipadati Ribuan Massa

BACA JUGA:6 Manfaat Salad Buah untuk Ibu Hamil, Dipercaya Dapat Membuat Tubuh Tetap Terhidrasi

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan di bulan September akan dilakukan pelantikan secara resmi Kepala dDesa oleh Bupati Seluma, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun," kata Hendarsyah, Jumat 23 Agustus 2024.

Adapun perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan Kepala Desa diperpanjang selama 8 tahun kerja dengan syarat hanya boleh menjabat selama 2 periode.

BACA JUGA:Buron Tiga Minggu, J-K DPO Pembacokan Anggota Polres Seluma Berhasil Diamankan

BACA JUGA:5 Efek Samping Rematik Bagi Tubuh, Mampu Mengancam Kesehatan Sendi Jika Tidak Segera di Atasi

Lanjut Hendarsyah untuk SK sendiri sudah sampai di meja Bupati dan masih menunggu persetujuan tanda tangan dari Bupati Seluma.

"Dipastikan dalam waktu dekat ini sudah ditanda tangani oleh Bupati," sambungnya.

Ditambahkannya dari 182 kades, ada 5 kades yang belum bisa diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Dari 182 desa hanya 177 desa yang akan menerima SK perpanjangan. Dan 5 desa kita tunda dahulu perpanjanganya," singkatnya. 

Sebagaimana diketahui 5 desa ditunda perpanjangan masa jabatan karena ada kades yang telah meninggal dunia. Y

Yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: