KPU

Ribuan Massa Aksi Tuntut Oknum Satpam DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat Buntut Pemukulan Mahasiswa

Ribuan Massa Aksi Tuntut Oknum Satpam DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat Buntut Pemukulan Mahasiswa

Ribuan Massa Aksi Tuntut Oknum Satpam DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat Buntut Pemukulan Mahasiswa--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ribuan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu memadati jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat 23 Agustus 2024.

Massa aksi demonstrasi memaksa masuk ke Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan cara mencoba mematahkan besi tembok gerbang gedung.

Terlihat di lokasi kondisi demonstrasi sudah memanas sebab masa aksi mulai melempari Gedung DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan botol bahkan batu.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Akan Bangun 7 Ruang Terbuka Hijau di 2025

BACA JUGA:7 Minuman Herbal Bantu Redakan Gejala Rematik, Alami dan Aman Digunakan Setiap Waktu

Selain itu, masa aksi juga menuntut pihak DPRD Provinsi Bengkulu dan pihak kepolisian mengusut bahkan memecat oknum Scurity Gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang diketahui sudah melakuakan pemukulan terhadap mahasiswa BEM UNIB saat Demo pada Rabu malam 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB

"Kami meminta oknum satpam itu dihukum dan di pecat dari pekerjaanya sebab sifat arogan nya menyebabkan teman kami cidra dan kami akan tetap melakukan aksi sampai permintaan kami di turuti," ujar Aditya masa aksi dari BEM UNIB.

BACA JUGA:177 Kepala Desa di Seluma Masa Jabatan 8 Tahun Dilantik Awal September

BACA JUGA:Aksi Hari Kedua Tolak UU Pilkada: Depan DPRD Provinsi Bengkulu Dipadati Ribuan Massa

Selanjutnya, perwakilan massa aksi bergiliran melakukan orasi, menyoroti kondisi pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:6 Manfaat Salad Buah untuk Ibu Hamil, Dipercaya Dapat Membuat Tubuh Tetap Terhidrasi

BACA JUGA:Buron Tiga Minggu, J-K DPO Pembacokan Anggota Polres Seluma Berhasil Diamankan

Orator terbaru mengkritik respons Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah yang menggelar rapat untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang memperbolehkan partai politik non-parlemen mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: