KPU Seluma Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
L. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
M. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (Dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama untuk calon Gubenur, Wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan calon Wali Kota, Wakil Walikota
BACA JUGA:Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya
N. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur untuk Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagi calon.
O. Belum pernah menjabat Gubenur untuk Calon Wakil Gubenur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati, Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
P. Berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: