13 Cakada Petahana di Bengkulu Harus Ajukan Permohonan Cuti Sebelum Masa Kampanye Pilkada 2024
Sebanyak 10 calon kepala daerah (Cakada) petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye. Permohonan cuti harus disampaikan sebelum masa kampanye dimulai.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Beberapa Cakada petahana yang harus mengajukan cuti termasuk Bupati Bengkulu Utara Mian yang mencalonkan sebagai Cawagub Bengkulu, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim yang maju sebagai calon Bupati Kaur 2024, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan 2024.
Selain itu, Bupati Seluma Erwin Octavian maju sebagai calon Bupati Seluma 2024, Wakil Bupati Seluma Gustianto mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Seluma 2024, dan Bupati Lebong Kopli Ansori yang maju kembali sebagai calon Bupati Lebong 2024.
BACA JUGA:Menjelang Pilkada, Kapolda Bengkulu Pantau Pengamanan Tahap Pendaftaran Balon Gubernur
Juga, Bupati Rejang Lebong Samsul Effendi maju sebagai calon Bupati Rejang Lebong 2024, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Rejang Lebong 2024, Wakil Bupati Kepahiang Zurdinata maju sebagai calon Bupati Kepahiang 2024, dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Aria Septa Adinata yang maju sebagai calon Bupati Bengkulu Utara 2024.
Kemudian Wabup Bengkulu Selatan Rifai Tajudin maju sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan 2024, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan dan Wasri berpasangan maju kembali di Pilkada Mukomuko
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: