KPU

Perusahaan Ini Disegel Satpol PP Kota Bengkulu

Perusahaan Ini Disegel Satpol PP Kota Bengkulu

BETVNEWS - Kantor PT SinoHydro Corporation United  Rabu Petang (3/1) disegel  oleh Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu dan DPMPTSP. Penyegelan lantaran Kantor PT SinoHydro Corporation tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota. " Jadi mereka ini belum mengurus perizinan IMB untuk pacing plate, dan juga ada beberapa mess. Kenapa kita segel? supaya ada niatan baik dari mereka supaya mengurus perizinan” ujar  Kepala Dinas PUPR Kota, Syafriandi. Adapun yang disegel tersebut merupakan mesin pabrik besar yang digunakan untuk memproduksi olahan cor semen yang dikemas dalam bentuk petak tahu. Selain memasangkan papan segel, ruang kendali dan area mesin tersebut juga dipasang dengan garis kuning. Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Toni Harisman mengungkapkan bahwa perusahaan ini sudah beroperasi sekitar 5 bulan, dan selama itu juga pihaknya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga surat pernyataan untuk segera mengurus izin IMB. Tidak  kooperatifnya  perusahaan, maka pihaknya  melakukan penyegelan. " Sebelumnya, mereka ini sudah membuat surat pernyataan akan mengurus izin, dan apabila tidak mengurus izin maka mereka bersedia untuk menghentikan seluruh kegiatan disini sampai memiliki izin. Dan nyatanya surat perjanjian itu mereka langgar" ungkap Toni. Penyegelan ini sempat menjadi pusat perhatian para pekerja setempat, yang terpaksa harus menghentikan aktifitasnya. Penyegelan ini akan diberikan waktu hingga 3 hari kedepan, jika nantinya tidak ada itikad baik dari pemilik perusahaan tersebut, maka tindakan selanjutnya, pihaknya akan membawa tenaga mekanik untuk membongkar mesin pabrik tersebut dan melakukan penyitaan. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: