KPU

Edarkan Sabu Pakai Sedotan, Pria di Kota Bengkulu Diringkus BBNP

Edarkan Sabu Pakai Sedotan, Pria di Kota Bengkulu Diringkus BBNP

Seorang pria berinisial R-R, alias Eki, warga Tanah Patah Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu lantaran terlibat pengedaran narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kota Bengkulu pada 28 Agustus 2024 ya--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Dari hasil interogasi, Eki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial R-Y yang ditetapkan sebagai DPO di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Arifah Hidayati Resmi Dilantik Sebagai Rektor Unihaz untuk Periode 2024-2028, Ini Profilnya

BACA JUGA:Efektif Kurangi Radang Lambung, Kunyit Tawarkan 7 Manfaat Ini untuk Penderita Asam Lambung

Tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi. Setiap paket ditandai dengan sedotan minuman.

Jika 1 paket berisikan sedotan biru, maka dijual seharga Rp250 ribu, sementara untuk sedotan warna merah dijual Rp 400 ribu per paket.

"Ini baru hari pertama pelaku bekerja, jadi dia dapat dari rekannya berinsial R-Y yang masih kita kejar, terus dia edarkan lagi dengan ditandai di dalam paketnya dengan sebuah sedotan, kalau sedotan yang merah lebih mahal yakni Rp400 ribu, kalau biru Rp250,” kata Kombes Pol Muhammad.

BACA JUGA:Mengenal Prediabetes, Sinyal Tubuh untuk Kelola Gula Darah, Apa Itu?

BACA JUGA:8.348 Kendaraan Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak

Saat ini tersangka telah ditahan di BNNP Bengkulu, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: