KPU

Geng Motor Bawa Sajam Berulah, Polresta Bengkulu Turunkan Personel Pantau Lokasi Kejadian

Geng Motor Bawa Sajam Berulah, Polresta Bengkulu Turunkan Personel Pantau Lokasi Kejadian

Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat mengatakan, belum ada laporan dari masyarakat dengan adanya video yang beredar tersebut. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah adanya aksi sekelompok remaja atau geng motor yang belakangan ini meresahkan masyarakat di Kota BENGKULU.

Polresta Bengkulu mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dan melihat indikasi suatu perbuatan yang serupa ataupun yang berpotensi meresahkan. 

BACA JUGA:Diduga Sudah Diintai, Laptop dan HP di Dalam Mobil Milik Warga Kota Bengkulu Diembat Maling

Diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam melempar rumah warga di Jalan Enggano, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu

Dari informasi yang didapat tim BETVNEWS di lapangan, diketahui sekelompok remaja tersebut berjumlah sekitar 19 orang.

Mereka berhenti secara tiba-tiba di depan rumah warga kemudian langsung melakukan pelemparan batu ke rumah tersebut. 

BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu Dukung Paslon DISUKA pada Pilkada 2024

Setelah melempar rumah warga, sekelompok remaja tersebut langsung kabur dan menempelkan senjata tajam mereka ke aspal yang membuat warga panik. 

Terkait dengan adanya hal tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat mengatakan, belum ada laporan dari masyarakat dengan adanya video yang beredar tersebut. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkulu Satu Gelar Forum Konsultasi Publik

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat yang berada di lokasi saat kejadian agar secepatnya segara membuat laporan.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya suatu video aktivitas dari sekelompok remaja yang meresahkan warga tersebut," ujar IPTU Endang, Rabu 4 September 2024. 

BACA JUGA:178 Pohon di Sepanjang Kawasan Pantai Panjang Bakal Dipangkas

Selanjutnya apabila menemukan dan melihat indikasi suatu perbuatan yang serupa ataupun yang berpotensi meresahkan masyarkat agar sesegera mungkin menginformasikan ke Polsek terdekat, agar pihak kepolisian dapat segara menindaklanjuti dan melakukan upaya-upaya preventif pencegahan terkait dengan terjadi gangguan ketertiban masyarkat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: