Dalam 8 Bulan Ada 738 Kasus, Orang Ketiga hingga KDRT Jadi Alasan Perceraian di Kota Bengkulu

Dalam 8 Bulan Ada 738 Kasus, Orang Ketiga hingga KDRT Jadi Alasan Perceraian di Kota Bengkulu

Kepala pengadilan Negeri Agama Kelas 1 A Bengkulu, Muhammad Sahri.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Adapun alasan dari para istri tersebut mengajukan gugat cerai yang sering disebabkan pertama oleh perselisihan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kurangnya tanggung jawab suami, ketiga adanya perselingkuhan sang suami (orang ketiga).

Selanjutnya masalah nafkah. Sementara untuk rata-rata usia istri yang mengajukan gugatan adalah 21 tahun ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: