Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Kaur Diamankan Polisi

Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Kaur Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial DA (39) diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga (14), warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial DA (39) diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga (14), warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

Tersangka diamankan pada 5 September 2024 lalu, berdasarkan laporan korban yang mengalami trauma serta luka robek di bagian tangan kanan akibat menangkis saat dipukul oleh pelaku.

BACA JUGA:Senator Eni Khairani Dukung Sosok Perempuan di Pilgub Bengkulu 2024, Ini Alasannya

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan menyampaikan, motif kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut akibat kesal karena ulah korban yang selalu mengajak anak pelaku bermain. Sehingga dinilai menjadi alasan anaknya malas sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Ratusan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Kaur Tidak Berfungsi

Kasatreskrim menyebut, karena emosi pelaku secara spontan menendang korban saat berada di atas motor hingga terjatuh.

Kemudian dipukul menggunakan parang yang masih terbalut sarung kayu, hingga korban mengalami luka di bagian tangan kanannya.

BACA JUGA:Sukatno Apresiasi Rencana Program Bayi Tabung di RSTG Kota Bengkulu

"Untuk motif kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, hasil penyelidikan karena pelaku kesal anaknya jadi malas sekolah akibat terlalu banyak main bersama korban," ujar Kasatreskrim Polres Kaur.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sabet Peringkat ke-2 Bidang Intelijen dalam Penyerapan Anggaran pada Rakernis 2024

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 Tahun Kurungan Penjara.

"Pelaku terancam minimal 3 tahun dan denda Rp72 juta hingga maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Todo Rio Tambunan.

(Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: