KPU

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Perangkat Sekolah MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Perangkat Sekolah MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana

Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, yakni Abdul Munir selaku Kepala Sekolah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha,--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, yakni Abdul Munir selaku Kepala Sekolah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 10 September 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang ini diketuai Ketua Majelis Hakim, Paisol SH. 

Terdakwa didakwakan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Revisi SK Penetapan Lokasi Lahan Kolam Retensi Pengendalian Banjir

BACA JUGA:Sepanjang Januari-September, Pendaftar Haji di Kabupaten Seluma Sebanyak 40 Orang

Dijelaskan dalam amar dakwaan, bahwa terdakwa diduga dengan modus melaksanakan kegiatan secara fiktif dengan dua mata anggaran yakni dana bos dan komite. 

Untuk memuluskan aksinya, ketiganya pun melakukan pelaporan realisasi anggaran secara fiktif sehingga ditemukan adanya mark up anggaran serta beberapa SPJ yang mencurigakan.

Kemudian diketahui dilakukan secara fiktif hingga terjadinya kerugian Negara sebesar Rp681 juta, dan secara berangsur-angsur telah dikembalikan sebesar Rp555 juta oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Anugerah Sahabat Pers dari SMSI

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Bangun 483 Kilometer Jalan di Provinsi Bengkulu Selama Menjabat

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pertanggungjawaban manipulatif," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Februanto Ali Akbar.

"Sebagaimana terdapat belanja yang tidak dilaksanakan, sehingga merugikan negara sebesar Rp681 juta, dan telah dikembalikan sebesar 80 persen," sambungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: