KPU

2 Tersangka Pembunuhan Warga Jambi di Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 Tersangka Pembunuhan Warga Jambi di Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 2 tersangka kasus pembunuhan 2 warga Jambi di Jalan Bali yang terjadi beberapa waktu yang lalu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

Lalu terjadi cek-cok mulut hingga wanita tersebut memanggil teman dan perkelahian tidak dapat terhindarkan.

"Pada perkelahian tersebut korban dan tersangka berikut juga wanita yang transaksi melakukan baku hantam tidak cukup dengan pukulan, sajam pun menjadi senjata akhir hingga tewasnya Reza dan Wahyudi," terang Max.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Job Fair dengan 4.999 Lowongan Kerja di Bengkulu, Catat Lokasi dan Persyaratannya

Setelah korban tewas, wanita dan tersangka melarikan diri secara terpisah. 

Sang wanita melarikan menggunakan sepeda motor warga yang melihat di lokasi kejadian berdarah tersebut. Nahas, ia tewas dalam pelariannya karena mengalami kecelakaan tunggal. 

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Hentikan Sementara Program Bengkulu Makmur, Ini Penyebabnya

"Masing-masing tersangka dalam keadaan mabuk melarikan diri begitu juga dengan wanita yang melakukan transaksi juga turut lari. Namun saat di Kelurahan Sukamerindu, wanita tersebut mengalami kecelakaan hingga meregang nyawa," tutup Max. 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: