KPU

2 Tersangka Pembunuhan Warga Jambi di Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2 Tersangka Pembunuhan Warga Jambi di Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 2 tersangka kasus pembunuhan 2 warga Jambi di Jalan Bali yang terjadi beberapa waktu yang lalu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polisi telah menetapkan 2 tersangka kasus pembunuhan 2 warga Jambi di Jalan Bali yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Keduanya disangkakan dengan pasal 338 dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan akan diancam 9-15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat 6 September 2024 lalu, membuat 2 warga Jambi terbunuh akibat luka tusukan di perut, dada, hingga paha.

BACA JUGA:Diduga Setir Terkunci, Mobil Bawa 6 Penumpang Masuk Jurang di Liku Sembilan Bengkulu

Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners, S.IK mengungkapkan, bahwa sudah ada 2 tersangka atas kejadian berdarah di jalan Bali yang mengakibatkan 2 warga Jambi terbunuh. 

"Masing-masing tersangka tersebut adalah R-N dan A-G bekerja sebagai wiraswasta dan juga jukir," ungkap Max pada BETVNEWS, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Distan Usulkan Bantuan Pupuk dan Benih Tanaman Palawija untuk Petani di Seluma

Tragedi tersebut diawali dengan transaksi prostitusi pada pukul 11.00 WIB, salah satu korban berjanji dengan wanita di salah satu aplikasi. 

Namun kencan dengan tarif Rp400 ribu itu batal, pasalnya wanita yang dipesan melarikan uang yang sudah dibayar salah satu korban.

Melihat hal tersebut, salah satu korban yang tertipu lantas pergi dan menghubungi temannya. 

BACA JUGA:Kolaborasi Multisektor, Pemkot Bengkulu Sukses Cegah Penambahan Angka Stunting

Setelah temanya berkumpul, salah satu dari mereka memancing wanita tersebut dengan aplikasi serupa. 

Kemudian mereka sepakat bertemu dan salah satu korban yang memesan pertama, meminta uangnya kembali. 

BACA JUGA:Kawasan Wisata Pantai Panjang Lebih Tertata, Pedagang Ucap Terima Kasih kepada Gubernur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: