KPU

Amar Putusan Belum Siap, Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Bengkulu Ditunda

Amar Putusan Belum Siap, Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Bengkulu Ditunda

Sidang putusan kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang dilakukan oleh FZ (70) warga kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu ditunda lantaran amar putusan dari hakim belum siap. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Karena Gelapkan Pajak, Sempat Kabur ke Jambi

"Sebelum saya menerima kuasa, klien saya siap disumpah diatas Al-quran bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan itu, apalagi kepada cucu kandungnya sendiri," pungkas Joni. 

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: