Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pengguna Berstatus Mahasiswa

Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pengguna Berstatus Mahasiswa

Dua oknum mahasiswa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dua oknum mahasiswa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Kedua pelaku inisial J-P (19) pemuda warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan N-S (18) warga Jalan Ratu Samban Kelurahan Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:APDESI Seluma Minta Gaji Kades dan Perangkat Desa Segera Disetarakan Eselon IIA

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan Taman Erika Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Berawal dari informasi dari masyarakat, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian di sekitaran TKP.

BACA JUGA:Program Satu Tahfiz Satu Desa dan Kelurahan Pemprov Bengkulu Segera Diluncurkan

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas pavir, dan 1 buah alat hisap sabu.

"Tanpa perlawanan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK saat menggelar konferensi pers, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Bantu Kembangkan Fasilitas Umum, Pemkot Bengkulu Minta Developer Segera Serahkan PSU

Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku mendapatkan ganja dari seseorang.

Keesokan harinya, petugas mendalami penjual ganja dari keterangan dua pelaku sebelumnya. 

BACA JUGA:98 Guru PPPK Formasi 2023 Resmi Terima SK dari Gubernur Rohidin Mersyah

Alhasil pelaku A-E (25) warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berhasil diamankan petugas. Pelaku berhasil dibekuk saat berada di salah satu rumah di kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

"Petugas menemukan 1 paket ganja di dalam kota hitam lemari kamar pelaku serta unit timbangan yang digunakan pelaku untuk menimbang paket sebelum diedarkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: