KPU

Gaji PPK dan PPS Naik, Ini Rinciannya

Gaji PPK dan PPS Naik, Ini Rinciannya

BETVNEWS,- Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), berdasarkan Permenkeu Nomor: S-735/MK.02/2018 tentang Honor adhoc pemilihan tahun 2020, bahwa gaji PPK dan PPK dan PPS dipastikan akan naik. Dimana gaji Ketua PPK yang dulunya Rp 1.850.000 akan naik menjadi Rp 2.200.000 setiap bulan, sedangkan untuk anggota Rp 1.900.000 yang sebelumnya Rp 1.600.000. Sementara itu untuk gaji Ketua PPS Rp 1.200.000 sebelumnya Rp 900.000 sedangkan anggota Rp 1.150.000 dari sebelumnya Rp 850.000. "Kita sudah menerima SK peraturan Menteri Keuangan, dimana SK tersebut mengatakan bahwa untuk Gaji PPK dan PPS dinaikan dari sebelumnya," sampai Irman Susanto Sekretaris KPU Seluma, Kamis (24/10). Perekrutan PPK jika dilihat dari jadwal yang telah ada saat ini, akan dilakukan pada tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2020, dan akan mulai bekerja pada bulan Februari dan akan berkahir pada bulan November tahun 2020, atau sekitar 10 bulan masa kerja. "PPK ini nanti akan bekerja selama 10 bulan, itu sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana perekrutan tersebut akan dimulai pada awal Januari," ungkap Irman. Sedangkan perekrutan PPS akan menyusul pada 21 Februari hingga 21 Maret, dan akan langsung bekerja pada bulan Maret sehingga nantinya PPS akan bekerja sekitar 8 bulan. "PPS akan menyusul pada Februari nanti, hanya berbeda dua bulan saja dengan masa kerja PPK," terusnya. Pelaksanaan penceblosan Pilkada Seluma, sesuai dengan petunjuk akan dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2020. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: