KPU

Tak Punya Izin, Galian C Terancam Kena Sanksi

Tak Punya Izin, Galian C Terancam Kena Sanksi

BETVNEWS - Satreskrim Polres Lebong memastikan bakal terus melakukan pengecekan terhadap izin seluruh galian C yang tersebar di Kabupaten Lebong. Jika tidak ada kendala penertiban izin galian C itu akan kembali dilakukan dalam bulan Oktober ini juga. Tak hanya galian C skala besar milik perusahaan, pengecekan juga akan dilakukan terhadap galian C milik masyarakat perseorangan. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil, S.IK menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap galian C ilegal yang tak memiliki izin. "Untuk tahap awal kami fokus melakukan pengecekan izin galian C yang sudah terdata. Memastikan izin yang diberikan masih berlaku atau habis masa berlakunya, dan itu sudah kami lakukan," kata Andi. Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik galian C tak berizin untuk segera menghentikan aktifitas tambang. Mereka diminta terlebih dahulu mengurus izin ke pemerintah setempat agar aktifitas tambang yang dilakukan legal berizin. "Kami tak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap galian C yang tak memiliki izin, " tambah Andi. Sejauh ini sudah 13 galian C di Kabupaten Lebong yang dilakukan pengecekan izinnya oleh Satreskrim Polres Lebong. Dari jumlah itu, 2 galian C ditutup paksa dengan memasang police line karena pemiliknya tak bisa menunjukkan izin. Yaitu tambang batu diwilayah Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning dan tambang pasir di wilayah Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. "Pemilik tambang batu diwilayah Karang Dapo Bawah sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian beberapa saksi lainnya masih akan kami panggil untuk diperiksa. Sementara untuk pemilik tambang pasir di Desa Tunggang pemanggilannya masih dijadwalkan, " demikian Andi. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: