KPU

Final, UMP Bengkulu 2020 Sebesar 2.213.604 Rupiah

Final, UMP Bengkulu 2020 Sebesar 2.213.604 Rupiah

BETVNEWS,- Kabar gembira bagi para pekerja di provinsi Bengkulu. Tahun 2020 mendatang Upah Minimum Pekerja (UMP) provinsi Bengkulu naik hingga 8,15 %. Dimana jika tahun 2019 UMP Bengkulu berada di angka 2.040.406 Rupiah, tahun 2020 nanti naik menjadi 2.213.604 Rupiah. Kepastian kenaikan ini pun disampaikan oleh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Bengkulu, Ir. Drs. Sudoto,M.Pd. Penetapan  ini sudah berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan provinsi Bengkulu. “Jadi inflasi nasional jatuh di angka 3,39 %, kemudian pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,05 % sehingga dari kedua angka itu kenaikan UMP di angka 8,51 %. Itu ditetapkan secara nasional. Sehingga untuk provinsi Bengkulu ditetapkan naik menjadi 2.213.604 Rupiah dan akan diberlakukan tahun 2020,” ujar Sudoto. Hasil rapat ini pun akan disampaikan ke gubernur Bengkulu untuk ditetapkan  di tanggal 1 November mendatang. Ketetapan UMP nantinya wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu tanpa terkecuali. “Semua perusahaan wajib menerapkan ini. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar tentu ada mekanismenya seperti penangguhan. Tapi tetap harus dibayar sesuai ketentuan, karena bisa pidana jika tidak.” tutup Sudoto. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: