Syarat Jalur Independen di Bengkulu Utara 21, 012 Ribu KTP
BETVNEWS,- Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi pemilihan umum kabupaten Bengkulu Utara, resmi menetapkan syarat bakal calon yang maju melalui jalur independen atau perorangan harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 21,012 ribu. Hal ini disampaikan oleh Roges Mawansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan pkpu nomor 15 tahun 2017, setelah melaksanakan rapat pleno bersama maka syarat bakal calon yang maju melalui jalur independen harus mengumpulkan ktp sebanyak 21,012 ribu. "Hasil ini kita dapat setelah melakukan rapat pleno, yaitu 10 persen dari 210, 114 DPT Bengkulu Utara," ujarnya. Roges menambahkan, selain harus mengumpulkan KTP sebanyak 21, 012 ribu, KTP yang diperoleh harus tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada dibengkulu utara. "KTP yang dikumpul oleh calon independen harus tersebar di 10 kecamatan," imbuh roges Untuk diketahui Pengumuman calon pilkada 2020 mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 25 november mendatang. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: