KPU

Pelamar PTPS untuk Pilkada Seluma Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran

Pelamar PTPS untuk Pilkada Seluma Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengungkapakan, jumlah pelamar untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) belum memenuhi kebutuhan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengungkapakan, jumlah pelamar untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) belum memenuhi kebutuhan.

Bawaslu Seluma membutuhkan sebanyak 374 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan untuk Pilkada 27 November mendatang. Namun saat ini baru sekitar 350 orang yang mendaftar.

BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Kripto, Rugi Rp54 Juta

"Baru 350 orang pelamar PTPS, jumlah itu belum memenuhi kebutuhan. Sedangkan yang kita butuhkan sebanyak 374 PTPS," kata Gandi Indah Jaya, Rabu 25 September 2024.

Lanjutnya, bahwa pendaftaran perekrutan PTPS berakhir pada 28 September 2024. Namun, sejak dibuka pada 13 September kemarin, jumlah pelamar belum memenuhi kebutuhan.

BACA JUGA:Masalah Pencernaan Teratasi dengan Baik, Ini 8 Minuman Sehat Ampuh Mendetoks Tubuh Secara Maksimal

Gandi Indah Jaya mengatakan, jika sampai tanggal batas terakhir pendaftaran kebutuhan PTPS  tak terpenuhi, maka bawaslu Selum akan memberika kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Seluma yang ingin bergabung menjadi PTPS dengan memperpanjang masa pendafatran hingga 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Motor Beserta STNK Milik Mahasiswa Asal Lebong Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

"Kalau belum juga terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan. Kami akan memperpanjang masa pendaftaran gelombang kedua nanti dari 1 sampai 10 Oktober," tegas Gandi.

BACA JUGA:Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024

Diketahui, untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp800 ribu.

"Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp800 ribu," pungkasnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: