Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, JPU memberikan kode perkara P21. Artinya, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: