UPTD PPA Tanggapi Dugaan Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis di Kota Bengkulu
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Bengkulu, Junita Zakaria, S.Sos.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Lalu Satpol PP sebagai leading sector penegakan Perda dimana telah mengatur larangan keberadaan pengemis dan gelandangan di Kota Bengkulu.
Lalu Dinas Koperasi dan UMKM dimungkinkan juga membantu ibu si anak untuk diberdayakan dan dapat secara mandiri mendapat penghasilan yang layak.
BACA JUGA:Segini Batasan Sumbangan Dana Kampanye untuk Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024
"Tentu peran dari semua pihak dibutuhkan agar kejadian serupa dapat diminimalisir dan tidak terulang," pungkasnya.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: