Warga Ketahun Tuntut Ganti Rugi Lahan HGU
BETVNEWS,- Sejumlah warga kecamatan ketahun, kamis (31/10) siang mendatangi kantor Badan Pertanahan kabupaten Bengkulu Utara, guna mempertanyakan lahan hak guna usaha PT Air Muring yang berlokasi di kecamatan Putri Hijau, warga yang datang membawa bukti kepemilikan tanah dengan menunjukan surat keterangan tanah. Didit Wahyudi perwakilan warga menyampaikan, kedatangan warga kekantor BPN guna mencari kejelasan atas nasib 7 warga yang mengantongi surat sah kepemilikan tanah seluas 14 hektar yang saat ini masuk kedalam wilayah hak guna usaha perusahaan tersebut air, dan telah digarap sejak 20 tahun terakhir. "Luasan tanah warga yang masuk kedalam hak guna usaha PT. Air Muring seluas 14 hektar, untuk itu kami mempertanyakan hak kami,” ungkapnya. Didit menambahkan, permasalaha sengketa lahan ini terjadi sejak satu tahun yang lalu, sejumlah mediasi telah dilakukan oleh warga dan pihak perusahaan namun belum menuaikan hasil, meski tidak dapat menunjukan bukti tertulis namun pihak perusahaan dinilai bersikukuh mempertahan tanah milik warga. "Kita sudah sering mediasi, namun tidak ada titik terang. Pihak perusahan juga tidak bisa menunjukan bukti tertulis,” ujarnya. Dengan menunjukan bukti kepemilikan tanah, pihaknya berharap sengketa lahan seluas 14 hektar tersebut dapat terselesaikan, dan warga yang belum mendapatkan ganti rugi lahan mendapatkan haknya.didit juga mengakui hgu pt air miring dikeluarkan pada tahun 1996 sedangkan warga mengantongi surat keterangan pada tahun 1993. "Surat keterangan kita keluar pada tahun 1993, sedangkan hgu keluar pada tahun 1996, ini yang kita pertanyakan,” tutupnya. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: