KPU

Optimalkan PAD, Pemkot Bengkulu Segera Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak 'Si Padek'

Optimalkan PAD, Pemkot Bengkulu Segera Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak 'Si Padek'

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan berbagai intervensi untuk optimalisasi pendapatan daerah.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan berbagai intervensi untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satunya yakni dengan menghadirkan Aplikasi Pajak Daerah Kota Bengkulu bernama Si Padek.

Aplikasi Si Padek ini merupakan sebuah inovasi layanan terkait pembayaran pajak daerah Pemkot Bengkulu. 

BACA JUGA:Rehab Masjid Agung Sultan Abdullah Lebong Ditarget Rampung Desember

Aplikasi ini bisa diakses melalui handphone android untuk pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya.

Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan agar tidak ada kendala lagi kedepannya. Untuk target, aplikasi ini akan launching sebelum 10 Oktober 2024. 

BACA JUGA:BRIEF 2024: Pulau Enggano dan Kopi Robusta Dikenalkan kepada Calon Investor

"Jadi pembayaran tidak lagi terfokus di Bank Bengkulu saja. Nantinya bisa lewat BTN, mandiri, BSI dan lainnya. Kemudian pembayarannya juga simpel, kalau selama ini lebih ke manual, nah sekarang boleh dilakukan langsung lewat handphone, baik itu QRIS ataupun transfer," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:6 TPS di Kabupaten Lebong Masih Kekurangan Anggota KPPS Pilkada 2024

Namun dalam penggunaan aplikasi Si Padek, lanjut Nurlia, ada pengecualian untuk pembayaran BPHTB dan retribusi badan jalan. 

Karena untuk membayar BPHTB dan retribusi badan jalan tetap harus datang Kantor Bapenda.

Kemudian, ketika masyarakat atau perusahaan ingin membayar pajak, tetap akan dilakukan verifikasi oleh petugas untuk keaslian laporan pajak yang disampaikan.

BACA JUGA:Dinkes Lebong Evakuasi ODGJ yang Bacok Tetangganya ke RSKJ Soeprapto Bengkulu

Dalam arti, perusahaan tidak bisa langsung membayar, sebelum ada verifikasi dari pihak Bapenda untuk mengetahui kesesuaian wajib pajak yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: