Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu Tersangka Korupsi Dana BUMDes
Kejari Bengkulu Utara tetapkan S-P mantan Kepala Desa Gardu sebagai tersangka korupsi dana BUMDes--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BENGKULU Utara menetapkan Mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya berinisial S-P sebagai tersangka pada Selasa 1 Oktober 2024.
S-P ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Donni Swabuana 'Pulang Kampung' Jabat Pj Sekda Kabupaten Lebong
BACA JUGA:5 Trik Mengatasi Flek Hitam Agar Cepat Mengelupas, Gunakan Bahan Alami
Selain itu, sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan meminta keterangan 2 orang ahli.
"Berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik, bahwasannya tersangka yang merupakan kades dan selaku penasehat BUMdes secara aturan tidak memenuhi aturan. Dengan menggelapkan dana BUMdes tersebut untuk kepentingannya sendiri. Sehingga, tujuan untuk kepentingan ekonomis masyarakat atau desa sendiri tidak tercapai," kata Kajari Bengkulu Utara Ristu Dermawan.
BACA JUGA:Ini 3 Cara Mengatasi Asam Lambung dengan Kunyit, Dijamin Langsung Sembuh
BACA JUGA:Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Rutin Lakukan Pengawasan Terhadap Pabrik di Seluma
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
"Kita tetapkan S-P tersangka tindak pidana korupsi, berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diperoleh penyidik dan mempercepat proses, kami hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:Hati-hati! 5 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Konsumsi Daun Meniran, Salah Satunya Bumil
Ia juga menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, S-P langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Argamakmur.
Adapun berdasarkan data auditor, indikasi kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka S-P tersebut senilai Rp352.594.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: