KPU

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana baik pidana umum maupun narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu 2 Oktober 2024 pagi.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: