KPU

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana baik pidana umum maupun narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu 2 Oktober 2024 pagi.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BACA JUGA:Asam Padeh hingga Tongkol Cabe Hijau, Ini 5 Resep Olahan Ikan Bumbu Pedas yang Bikin Makan Makin Lahap

Sebagai mana diketahui Sepanjang 2024 ini, kejari Bengkulu Tengah telah selesai melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dan untuk pemusnahan barang bukti selanjutnya akan digelar pada akhir tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Kenali 8 Manfaat Parika Hijau untuk Kesehatan Anak, Dukung Sistem Imun dan Energi Setiap Hari

BACA JUGA:Siswi Kelas 6 SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru di Bengkulu Utara

Sementara itu turut hadir dilokasi Forkopimda, OPD dan Pemerintah Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: