10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng Masih Berkeliaran
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Benteng. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda BENGKULU telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian BENGKULU Tengah (Benteng).
Subdit Tipikor pada 13 September lalu telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 tersangka yang telah ditetapkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Akan Gelar 3 Kali Debat Pilwakot, Tema Masih Dibahas
10 tersangka tersebut masing-masing berinisial, D-S, N-S, K-R, J-W, W-G, M-M, E-P, R-A, D-R dan E-D.
Diketahui dari 10 tersangka tersebut terdiri dari 6 orang yang merupakan pihak ketiga dan 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan salah satunya adalah oknum Kepala Dinas.
BACA JUGA:Dikbud Ambil Sikap Tegas Terhadap Pelajar yang Terlibat Geng Motor di Kota Bengkulu
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap 10 orang tersangka tersebut yakni, pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang Ri nomor 31 tahun 2009 tendang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima tim BETVNEWS di lapangan, 10 orang tersangka yang sudah diserahkan SPDP nya ke Kejati Bengkulu belum juga dilakukan penahanan oleh Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ketertarikan Gen Z Terhadap Pilkada dan Minimnya Pengetahuan Tentang Paslon di Bengkulu
Hal ini perlu dipertanyakan kepada aparat penegak hukum, lantaran tersangka yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.
Terkait dengan informasi tersebut, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Fuad Rangkutit, belum berkomentar terkait hal tersebut, akan tetapi ia mengatakan saat ini kasus masih dalam penyidikan.
BACA JUGA:Paslon Pilbup Seluma Boleh Beri Barang kepada Masyarakat Saat Kampanye, Maksimal Senilai Rp100 Ribu
"Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi dalam proses penyidikan," ujar Kompol Fuad, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Diketahui, total anggaran kegiatan perencanaan dan pembangunan fisik Puskeswan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 mencapai Rp4 miliar dan dibagi dalam tujuh paket pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: