KPU

DISUKA Bakal Hapus Pemotongan Zakat ASN Pemkot Bengkulu

DISUKA Bakal Hapus Pemotongan Zakat ASN Pemkot Bengkulu

Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1 yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dani-Sukatno (Disuka) berkomitmen untuk meningkatakan kesejahteraan ribuan Aparatur Sipil Neg--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Seledri dan Kegunaannya

BACA JUGA:Sekda Isnan Fajri Tekankan Hal Ini Dalam Penyusunan APBD 2025 di Provinsi Bengkulu

Darlinsyah melanjutkan, terkait dengan pemotongan gaji ASN tersebut, pihaknya sangat mendukung agar kebijakan itu dihapuskan.

Agar tidak timbul kekhawatiran bahwa pemotongan ini mengarah pada tindakan pungli dan sebagainya.

"Setiap kebijakan itu harus mengikuti aturan yang ada, selagi mengikuti aturan tentu tidak ada yang dirugikan," terangnya.

BACA JUGA:40 Sekolah di Seluma Ajukan Rehab Fisik untuk Tahun 2025

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan zakat ASN sejak 2019 ini sempat menuai polemik pro kontra di kalangan ASN.

Karena tidak diimbangi dengan dasar hukum yang jelas, ditambah lagi ASN lebih setuju jika zakat tidak perlu diatur pemerintah, melainkan dibayarkan sendiri secara langsung. 

Pemerintah Kota Bengkulu saat itu berdalih hasil pemotongan gaji ASN akan dikelola secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan berlaku.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Ajak Masyarakat Pilih Calon Gubernur dengan Rekam Jejak Baik

Meski telah dipersilahkan untuk mengajukan surat keberatan, namun tidak ada ASN yang berani untuk melakukan hal tersebut karena bisa mengancam jabatannya.

Sehingga, ikhlas tak ikhlas para ASN terpaksa untuk mematuhi kebijakan tersebut. 

Jika mengacu pada aturan berlaku, setiap pemotongan hak orang per orang oleh Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Perwal atau aturan lain sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sedangkan yang dilakukan pemerintah hanya melalui surat edaran namun bersifat wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: