Bawaslu Kota Bengkulu Tegaskan Pelaku Politik Uang dan Kampanye Hitam Dikenai Sanksi Pidana Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskur. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Sebagai informasi, dikutip dari situs Hukumonline.com Terhadap tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.
BACA JUGA:Aksi Saling Lapor Sekretaris Nasdem Kepahiang dan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Ini Permasalahannya
Dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima.
Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: